Mantan Dirut PT BWR Divonis Dua Tahun Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Mantan Dirut PT BWR Divonis Dua Tahun Penjara

Kamis, 25 Juni 2015 17:07 WIB

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Mantan Dirut PT Batu Wisata Resourch (BWR) Dwi Martono Arlianto alias Anton divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan pidana.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Sukadi SH menyatakan, Anton terbukti melakukan penyalahgunaan jabatannya sebagai direktur PT. BWR.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan jabatan dan korupsi yang merugikan keuangan negara,” jelasnya saat sidang.

“Untuk tindak pidana korupsi, Anton dianggap menyalah gunakan kewenanggan dan terjerat UU Tipikor pasal 3,” sambungnya.

Hal yang memberatkan, kata Hakim Tipikor ini adalah terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan hal yang meringankan adalah karena terdakwa tidak pernah di hukum dan mempunyai keluarga.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kasi Pidsus Kejari Batu Jendra Firdaus mengaku akan memikirkan langkah selanjutnya atas putusan tersebut. “Tujuh hari ke depan kami akan berpikir, akan melakukan langkah apa saja,” jelas Jendra di kantornya karena berhalangan hadir.

Sementara, Pengacara terdakwa Ma'ruf berpendapat bahwa putusan ini semakin menguatkan kalau perbuatan kliennya Itu harusnya masuk ranah perdata, bukan pidana karena perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak ada putusan direksi.

1 2

 

 Tag:   korupsi batu

Berita Terkait

Bangsaonline Video