Mantan Dirut PT BWR Divonis Dua Tahun Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Mantan Dirut PT BWR Divonis Dua Tahun Penjara

Kamis, 25 Juni 2015 17:07 WIB

“Artinya perbuatan itu murni tunduk pada UU perseroan, kami merasa puas atas putusan sidang hari ini,” ungkap Ma Ruf usai sidang.

Atas putusan ini, masih kata Ma'ruf, keluarga akan pikir-pikir dan melakukan musyawarah untuk mengambil langkah selanjutnya, “Dalam waktu tujuh hari ke depan kami akan berunding dulu dengan keluarga, langkah apa yang akan kami lakukan, entah itu banding atau menerima,” jelas Ma'ruf lagi.

Perlu diketahui, terpidana Dwi Martono Arlianto adalah terdakwa tunggal kasus dugaan korupsi di PT BWR (BUMD) Pemkot Batu yang didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 747 juta sesuai data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jatim dan dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Batu.

Awalnya PT BWR adalah lembaga bentukan Pemkot Batu sebagai pembantu program pengembangan kepariwisataan dan permodalan para pelaku usaha kecil. Namun ditengah jalan PT BWR sudah tidak berjalan dan diputuskan bangkrut. Selain itu, modal PT BWR sebesar Rp 2 milyar dari dana APBD juga tak jelas kemana ujung pangkalnya. (bt1/rvl)

 

 Tag:   korupsi batu

Berita Terkait

Bangsaonline Video