Pemkab Magetan Beri Lampu Hijau untuk Pengurusan Ijin Penambangan Galian C
Kamis, 02 Juli 2015 19:04 WIB
MAGETAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui dinas terkait kembali melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada pengusaha Galian C agar segera mengurus ijin penambangan. Sosialisasi dilakukan di ruang rapat Ki Mageti kantor Pemkab Magetan dan dihadiri oleh Dinas Perhubungan, Bappeda, Badan Lingkungan Hidup (BLH), Bagian Sumber Daya Alam (SDA), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Satpol PP, dan Polres Magetan, serta sekitar 20 orang pengusaha galian C se-Magetan.
Bambang Setiawan, Kepala BLH Magetan mengatakan, Pemkab Magetan melalui BLH telah membuka kran dan mendorong pengusaha galian C untuk segera mengurus ijin penambangan, agar bisa bekerja dengan tenang dan tidak melanggar Undang-undang. "Kami sudah membuka kran dan mendorong kepada para pengusaha galian C untuk segera mengurus UKL-UPL ataupun Amdal sebagai persyaratan untuk mengurus ijin penambangan," ujar Bambang Setiawan.
BACA JUGA:
Operasi Kembali Digelar, Satpol PP Magetan Temukan 101 Bungkus Rokok Ilegal
Antisipasi Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Magetan Gelar Operasi
Pemkab Magetan Gelar Peringatan Hardiknas, Pj Bupati Terkesan Gebyar Tari Massal yang Rancak
Komisi A DPRD Magetan Gelar RDP dengan Dinas Terkait
Sinyal hijau tersebut diberikan Pemkab Magetan kepada para pengusaha galian C lantaran hampir semua penambangan galian C belum mengantongi ijin. "Sudah ada beberapa pengusaha yang mengajukan UKL-UPL ke BLH. Kami harap pengusaha yang lain yang belum juga segera mengurus UKL-UPL sebagai persyaratan mengurus ijin penambangan ke Provinsi sehingga para pengusaha galian bisa kerja dengan tenang karena tidak ada aturan yang di langgar," lanjut Bambang Setiawan.