Pembayaran Pajak tak Transparan, Puluhan Rumah Makan di Bangkalan Dipasang Banner Teguran
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Fathurrohman
Rabu, 18 Oktober 2023 15:15 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan rumah makan dan restoran di Kabupaten Bangkalan dipasangi banner teguran oleh satpol PP karena tidak menyetorkan pajak secara penuh.
Sedikitnya ada 50 rumah makan yang dipasangi banner. Termasuk rumah makan tenar seperti Bebek Sinjay, Bebek Rizky, Warung Gang Ambona, dan Rumah Makan Geladak Lanjang.
BACA JUGA:
Seleksi Administrasi Lelang Sekda Bangkalan, Berikut Nama-Nama yang Lolos
Pj Bupati Bangkalan Serahkan Bantuan Modal Usaha untuk IKM dari DBHCHT 2024
Ketua PKS Bangkalan Ajak Bakal Cabup Bangkalan Ikuti Jejak Pj. Bupati Arief
Tanggapan Penanggung Jawab SGB atas Surat Terbuka dari Managemen BSA pada Pj Bupati Bangkalan
Pj Bupati Bangkalan Arief M. Edie mengatakan teguran pada pemilik rumah makan tersebut dilakukan guna memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak, serta menindaklanjuti adanya otonomi daerah.
"Adanya otonomi daerah, kami bersama DPRD berupaya memaksimalkan pendapatan dari sektor pajak. Pendapatan kita kan salah satunya dari pajak rumah makan dan restoran, reklame, dan lainnya," ungkapnya, Rabu (18/10/2023).
Menurutnya, selama ini retribusi pajak dari rumah makan dan restoran tidak terpungut secara maksimal. Ketidakmaksimalan itu bukan karena kebocoran di tingkat OPD, melainkan pajak yang dipungut dari pembeli tidak disetorkan secara penuh oleh pemilik rumah makan.