Diduga Lakukan Penipuan Pengurusan Sertifikat, Kades Ngadiboyo Dilaporkan ke Polisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Bambang Dwi Julianto
Kamis, 02 November 2023 13:21 WIB
Menurutnya, pembayaran diawali pada 11 Oktober 2016 sebesar Rp7 juta, kemudian tanggal 3 Desember 2016 sebesar Rp7 juta, tanggal 22 Agustus 2019 sebesar Rp10 juta, tanggal 12 Oktober 2020 sebesar Rp10 juta, dan terakhir di 7 November 2020.
Total uang yang diserahkan kepada Aries sebanyak Rp54 juta, dan itu tercatat di kuitansi untuk membayar biaya pengurusan 7 sertifikat.
"Jelas ini penipuan, maka saya atas kesepakatan keluarga melaporkan kasus ini ke polisi," tandas Sarmadi.
Dalam kesempatan itu, Lahur dan Sarmadi juga menunjukkan bukti laporan ke Polres Nganjuk berupa surat tertanggal 2 Oktober 2023 dan bukti surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) nomor B/673/SP2HP - 1/ lX/RES.1.11./2023/Satreskrim yang dikeluarkan pada tanggal 12 September 2023 oleh Satreskrim Polres Nganjuk yang dikirim kepada Sarmadi.
Berkas laporan yang diajukan ke Polres Nganjuk oleh Lahuri dan Sarmadi dilengkapi bukti-bukti akurat berupa kuitansi pembayaran biaya sertifikat yang diterima dan ditandatangani oleh Aries Tri Rahendra dengan nominal bervariasi.
Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Nganjuk, Ipda Imam Sutrisno, enggan memberikan keterangan saat dikonfirmasi terkait laporan Lahuri dan Sarmadi.
"Silakan hubungi Kasatreskrim atau KBO. Saya hanya penyidik dan tidak memiliki kewenangan, satu pintu, Mas," tandas Imam.
Sementara Kades Ngadiboyo Aries Tri Rahendra juga belum bisa dikonfirmasi terkait laporan tersebut. Saat dihubungi selulernya, Aries tak menjawab. Begitu juga saat BANGSAONLINE.com mendatangi Kantor Desa Ngadiboyo, yang bersangkutan tidak ada di tempat.
Sementara saat didatangi di kediamannya, wartawan hanya ditemui istrinya. "Maaf, Pak Lurah sedang tidak ada di rumah," ucap sang istri. (bam/rev)