Bejat! Duda Asal Surabaya Perkosa Gadis Berkebutuhan Khusus di Sidoarjo | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bejat! Duda Asal Surabaya Perkosa Gadis Berkebutuhan Khusus di Sidoarjo

Editor: Siswanto
Wartawan: Catur Andi Erlambang
Selasa, 07 November 2023 20:19 WIB

S (42), pelaku pencabulan asal Surabaya yang tega perkosa gadis berkebutuhan khusus di Sidoarjo, Selasa (7/11/2023).

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Seorang pria berinisial S (42) warga Wonokromo tega melakukan pemerkosaan terhadap gadis berkebutuhan khusus asal Buduran, Sidoarjo.

Selain itu, korban yang berusia 17 tahun itu, mendapatkan perlakuan bejat sebanyak dua kali.

Kejadian itu terungkap pada 29 Oktober 2023 lalu, saat itu korban sedang berjalan sendiri di Jalan Raya Bypass Krian ditemukan guru sekolahnya di SLB.

Saat ditanya oleh gurunya, korban terlihat kebingungan dan tidak tahu arah pulang.

“Kemudian korban diantarkan gurunya ke rumah bibi korban di Buduran. Dari sinilah korban menceritakan telah disetubuhi seorang teman laki-laki di Surabaya lalu pihak keluarga melaporkan kejadian yang dialami korban ke Polresta Sidoarjo,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (7/11/2023) pada wartawan.

Selain itu, Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas dan keberadaan pelaku.

Pada 2 November 2023 sekitar pukul 19.30 WIB, di Jalan Raya Wonokromo, Surabaya pelaku S berhasil ditangkap Polisi.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku S, perkenalannya dengan korban melalui aplikasi jejaring sejak 24 Oktober 2023. Selanjutnya pelaku mengajak korban bertemu di Terminal Pulo Wonokromo, hingga terjadilah persetubuhan pertama pada 27 Oktober 2023 dan kedua 28 Oktober 2023 yang dilakukan di sebuah penginapan Surabaya,” ungkapnya.

Tersangka tega melakukan pemerkosaan terhadap korban, karena sudah lama tidak berhubungan badan semenjak ditinggal istrinya meninggal dunia.

Akibatnya, pelaku terjerat Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 76 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (cat/sis)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video