Peras Perangkat Desa, 2 Orang Ngaku Wartawan di Jombang Ditangkap Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Peras Perangkat Desa, 2 Orang Ngaku Wartawan di Jombang Ditangkap Polisi

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Aan Amrulloh
Kamis, 16 November 2023 20:37 WIB

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Sukaca, saat memberi keterangan ke awak media. Foto: AAN AMRULLOH/BANGSAONLINE

"Kita melakukan OTT kasus pemerasan terhadap perangkat desa. Selanjutnya tersangka dan barang bukti kita amankan Ke Polres ," tuturnya.

Berdasarkan hasil pemerikaan kedua pelaku, mereka mengaku telah melakukan pemerasan terhadap pemerintah desa sebanyak 4 kali dengan modus yang sama. Adapun daerah yang dimaksud yakni Kepala Desa Grobogan, Kepala Desa Ringinpitu, Kepala Desa Rejoslamet, masuk wilayah Kecamatan Mojowarno, serta Perangkat Desa Mejoyolosasri, Kecamatan Gudo.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari tangan pelaku yaitu, uang senilai Rp2,5 juta hasil pemerasan, 2 kartu pers media online (Buser Jatim dan Aneka Fakta.com), 2 unit sepeda motor, 1 ponsel, 2 Bendel dokumen Sampul bertuliskan 'Desa Anti Korupsi' dan 'Laporan Hasil Temuan', dan bukti chatting pelaku dan korban di WhatsApp.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara," kata Sukaca. (aan/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video