Mahfud MD: Hukuman Lebih Lanjut Putusan MK yaitu pada Pilpres 2024 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Mahfud MD: Hukuman Lebih Lanjut Putusan MK yaitu pada Pilpres 2024

Editor: Arief
Jumat, 08 Desember 2023 20:18 WIB

Mahfud MD, Cawapres nomor urut 3. Foto: Detikjatim

"Tadi yang ditanyakan soal value, soal etik. Etiknya pun sudah diputus, karena putusan yang secara hukum mengikat itu melanggar etika, pelanggarannya pelanggaran berat, bukan pelanggaran main-main. Delapan hakim itu semuanya melanggar tapi yang tujuh mendapat teguran ringan, teguran lisan. Tapi yang satu dianggap melakukan pelanggaran berat dan diberhentikan dari ketua dan tidak boleh lagi memimpin sidang berkaitan dengan pemilu," ucapnya.

Kemudian, lanjut Cawapres Asal Madura ini menjelaskan, dengan adanya sanksi etik itu, menimbulkan sanksi sosial di masyarakat, mulai dikucilkan hingga tidak layak diundang mengisi kuliah umum. Sehingga, tidak ada lagi yang bisa dilakukan untuk menghukum adik ipar dari Presiden itu.

"Nah itu hukuman secara etik, hukuman lain tentu kalau pelanggaran etik itu hukumannya adalah lebih banyak sanksi sosial. Yang bersangkutan dikucilkan, dipermalukan, dihindarkan, misalnya, sudah dianggap tidak layak lagi untuk memberi kuliah umum di kampus, yang begitu tuh kan sanksi moral akademis. Ndak layak lagi diundang ceramah-ceramah lalu tugas nya ndak ada. Nah itu yang disebut sanksi moral sosial. Jadi kita tidak bisa berbuat lain," ujarnya.

Mahfud menyatakan, jika ingin memberikan hukuman, masyarakat bisa melakukannya melalui pemilihan presiden yang saat pemilu 14 Februari 2024 mendatang.

Menurut Mahfud, pilihan masyarakat nanti bisa dijadikan sebagai hukuman lebih lanjut.

"Ya kalau mau menghukum lebih lanjut, tentukan saja nanti tanggal 14 Februari (Pemilu), setiap orang menentukan hukumannya dalam menentukan pilihan. Itu terserah saja, itu hak setiap warga negara untuk menentukan keputusan politik atas itu," imbuhnya. (rif)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video