Satpol PP Gresik Razia Miras di Sejumlah Warkop dan Kafe, Berikut BB yang Disita
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syuhud Almanfaluty
Sabtu, 06 Januari 2024 12:27 WIB
“Barang bukti langsung kami bawa ke kantor satpol PP untuk proses tipiring oleh PPNS bidang gakda (penegakan perda)," ucap Sinaga kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (6/1/2024).
"Petugas juga menyita 10 KTP milik penjaga warung dan cafe, serta pemilik miras untuk pendataan dan pembinaan," sambungnya.
Sinaga menambahkan, razia miras dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah (perda) nomor 15 tahun 2002 juncto perda 22 tahun 2004 tentang larangan peredaran miras, dan perda nomor 25 tahun 2004 tentang ketertiban umum.
"Pemiliknya kami jerat dengan perda tersebut," pungkas pria yang karib disapa Naga tersebut. (hud/ns)