Tarif Cukai Naik, Pengusaha Rokok di Pamekasan Menjerit
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Dimas Maulana Sugianto
Senin, 08 Januari 2024 22:01 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Marsuto Alfianto selaku CEO dari CV Internasional Djaya, pengusaha rokok di Pamekasan merasakan dampak negatif dari keputusan pemerintah yang menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 10% per Januari 2024.
"Dampak yang pasti semakin berat, dengan kenaikan tersebut HPP (harga pokok produksi) rokok itu semakin tinggi. Sementara, kita tidak serta merta menaikkan HPP rokok dari sebelumnya. Namun begitu kita harus mengikuti aturan sambil melihat nanti ke depannya seperti apa,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (8/1/2024).
BACA JUGA:
Panggilan Timnas Amputasi, Ketua Persam Diperlakukan Tak Menyenangkan di Kantor Imigrasi Pamekasan
Disporapar Pamekasan Gelar Lomba Olahraga Tradisional Tingkat SMP se-Kabupaten
Pemuda di Pamekasan Perkosa Adik Ipar yang Masih 14 Tahun hingga Hamil 7 Bulan
Warung di Pamekasan Hancur Diduga Akibat Ledakan Bondet, Satu Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Lebih lanjut, ia menyampaikan jika pihaknya mau tidak mau harus menaikkan HPP. Kendati demikian, CV Internasional Djaya sudah menyiapkan strategi khusus dalam menyikapi keputusan pemerintah dengan mengamati progresnya dalam 2-3 bulan ke depan.
"Kenapa rokok ilegal semakin masif? Karena selain sulit dalam membuat izin rokok, juga ditambah semakin sulit menebus pita cukai yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” katanya.
"Karena ini sudah diputuskan, ayo ke depan sama-sama dikaji apakah naiknya cukai rokok ini bisa berdampak signifikan terhadap naiknya perekonomian di Indonesia, atau bahkan sebaliknya," imbuhnya. (dim/mar)