Bejat! Ustaz Berusia 48 Tahun Tega Cabuli Siswi SD di Pamekasan
Editor: Novan
Wartawan: Dimas M S
Rabu, 10 Januari 2024 10:14 WIB
PAMEKASAN,BANGSAONLINE.com - Seorang ustaz di Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur.
Kasi Humas Polres Pameskasan AKP Sri Sugiarto menyebut pelaku dilaporkan atas pencabulan pada korban inisial ER berusia 11 tahun yang masih bersekolah SD.
BACA JUGA:
Polres Ngawi Tangkap 3 DPO Pelaku Pencabulan Siswi SMP yang Hamil Lima Bulan
Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bangkalan Ajak Awak Media Berikan Informasi Positif
Polisi Gadungan dari Pamekasan Diamankan di Sampang, Terungkap Ada Fakta Mengejutkan
Polisi di Mojokerto Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Kenakan Remaja untuk Pelajar
"Benar bahwa pada hari Senin, tanggal 8 Januari 2024, Petugas Satreskrim Polres Pamekasan, Kanit PPA, beserta anggota, mengamankan seseorang bernama MS, di rumahnya Kecamatan Larangan, Pamekasan," kata Sugiarto.