Pelatih Paskibra di Surabaya Cabuli Murid
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Rusmiyanto
Senin, 22 Januari 2024 20:24 WIB
Ilustrasi. Foto: Ist
Berdasarkan informasi yang dihimpun BANGSAONLINE.com, Ageng diamankan petugas kebersihan yang mengetahui kejadian tersebut. Selama pengobatan, korban masih mengalami trauma atas insiden yang dialami.
Oleh karena itu, Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya menyangkakan Pasal Persetubuhan Terhadap Anak, yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 kepada pelaku. (rus/mar)