Pesan Pj Wali Kota Mojokerto soal Pelayanan Publik
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Rochmat Saiful Aris
Senin, 19 Februari 2024 17:07 WIB
KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pj Wali Kota Mojokerto, Moh. Ali Kuncoro, berpesan agar segenap jajaran ASN di pemerintahannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat. Hal ini disampaikan dalam forum bertajuk 'Fasilitasi Pembinaan Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik', Senin (19/2/2024).
"Perihal penyelenggaraan pelayanan publik, masyarakat adalah raja. Maka, tugas kita sebagai abdi adalah untuk memberikan yang terbaik yang kita bisa untuk melayani masyarakat," kata Ali dalam agenda tersebut.
BACA JUGA:
Diduga Korsleting, Kantor Unit PNM Mekar Syariah di Trowulan Mojokerto Terbakar
Taman Prapanca Sukses Sedot Ribuan Pengunjung, tapi tak Miliki Fasilitas Indoor
Nikmati Kemeriahan Pesta Rakyat, Pj Wali Kota Mojokerto Berbaur dengan Puluhan Ribu Warga
Upacara Hari Jadi ke-106 Kota Mojokerto: Momentum Pelestarian Sejarah dan Budaya
Ia menegaskan, penyelenggaraan pelayanan publik merupakan amanat dari Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2005 tentang Pelayanan Publik, UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republok Indonesia, serta UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang 14 Komponen Sasaran Penilaian dari Standar Pelayanan.
"Standarnya seperti apa sudah ditetapkan. Tapi harapannya, harus ada effort bersama-sama, agar tidak hanya nilai standar. Capaian kita harus melebihi kata standar. Karena kita sudah ada di zona hijau, mari kita niatkan untuk terus ditingkatkan," tuturnya.
Berdasarkan hasil kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia (RI) pada Desamber 2023, Pemkot Mojokerto meraih kategori A, dengan nilai 88,26 (zona hijau). Angka tersebut naik signifikan dibanding tahun sebelumnya, yang masih di zona kuning (63,37).