Kampanyekan Prabowo-Gibran, Kepala Desa di Sidoarjo Divonis 5 Bulan Penjara
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Senin, 26 Februari 2024 18:43 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo memvonis Ifanul Ahmad Irfandi selaku Kepala Desa Tarik dengan pidana 5 bulan penjara usai terbukti melakukan kampanye Prabowo-Gibran di balai desa setempat.
Sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Slamet Pujiono, menjatuhkan pidana 5 bulan penjara dan denda Rp5 juta, subsider 1 bulan. Terdakwa, Ifanul Ahmad Irfandi, terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 490 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
BACA JUGA:
Polisi Ringkus 2 Orang Pelaku dari Video Viral Pamer Senjata Api di Gor Sidoarjo
Dua Tahun Tragedi Kanjuruhan, Kapolsek Porong Sambangi Kediaman Korban di Kesambi
Mimik Idayana dan Sodik Monata Kulineran di Sentra UMKM Alas Kuto Sidoarjo
Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo Minta Majelis Hakim Vonis Bebas
“Menjatuhkan pidana 5 bulan terhadap terdakwa Ifanul Ahmad Irfandi. Pidana ini tidak perlu dipenjara, kecuali selama 10 bulan melakukan pidana lain,” kata Ketua Majelis Hakim saat memimpin sidang putusan terdakwa Ifanul Ahmad Irfandi, Senin (26/2/2024).
Salah satu pertimbangan majelis hakim menjatuhkan hukuman percobaan karena terdakwa tidak pernah melakukan tindakan pidana penjara.
Simak berita selengkapnya ...