Kampanyekan Prabowo-Gibran, Kepala Desa di Sidoarjo Divonis 5 Bulan Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kampanyekan Prabowo-Gibran, Kepala Desa di Sidoarjo Divonis 5 Bulan Penjara

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Senin, 26 Februari 2024 18:43 WIB

Sidang kepala desa yang mengampanyekan Prabowo-Gibran di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

“Hal yang memberatkan terdakwa terbukti berpihak kepada paslon peserta pemilu,” ujarnya.

Mendengar putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir, apakah akan mengambil langkah hukum lainnya. Sedangkan Ifanul Ahmad Irfandi secara tegas menerima putusan dari Majelis Hakim PN .

Sementara itu, Ketua Bawaslu , Agung Nugraha, mengatakan bahwa putusan PN akan dilakukan konsolidasi dengan sentra Gakkumdu. Terkait langkah selanjutnya masih menunggu hasil gelar pembahasan tersebut.

“Apakah dari putusan ini akan kita menerima atau langkah hukum lainnya ini tergantung dari hasil pembahasan di sentra Gakkumdu,” ucapnya. (cat/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video