Kampanyekan Prabowo-Gibran, Kepala Desa di Sidoarjo Divonis 5 Bulan Penjara
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Senin, 26 Februari 2024 18:43 WIB
“Hal yang memberatkan terdakwa terbukti berpihak kepada paslon peserta pemilu,” ujarnya.
Mendengar putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir, apakah akan mengambil langkah hukum lainnya. Sedangkan Ifanul Ahmad Irfandi secara tegas menerima putusan dari Majelis Hakim PN Sidoarjo.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha, mengatakan bahwa putusan PN Sidoarjo akan dilakukan konsolidasi dengan sentra Gakkumdu. Terkait langkah selanjutnya masih menunggu hasil gelar pembahasan tersebut.
“Apakah dari putusan ini akan kita menerima atau langkah hukum lainnya ini tergantung dari hasil pembahasan di sentra Gakkumdu,” ucapnya. (cat/mar)