Siap-siap! 4-17 Maret Polisi Gelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas, Ini 11 Sasaran Pelanggarannya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Siap-siap! 4-17 Maret Polisi Gelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas, Ini 11 Sasaran Pelanggarannya

Editor: Novandryo
Jumat, 01 Maret 2024 19:07 WIB

Polisi menindak penggunaan Knalpot yang tidak sesuai dengan standar (dok. Humas Polres Kota Batu)

Selanjutnya ada berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, berkendara melebihi batas kecepatan.

Selain itu, ada juga penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar, kendaraan yang melebihi muatan, penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan, dan penggunaan plat khusus palsu.

Eddy menekankan nantinya seluruh pelanggaran tersebut akan ditindak oleh petugas secara manual ataupun elektronik dengan menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) statis maupun mobile.

Terakhir, Eddy mengimbau para pengendara untuk selalu menaati peraturan dan rambu lalu lintas. "Korlantas mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara," pungkasinya (van)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video