[Keliru] Anwar Usman Kembali Jabat Ketua MK | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

[Keliru] Anwar Usman Kembali Jabat Ketua MK

Editor: Arief
Selasa, 12 Maret 2024 19:23 WIB

Tangkapan layar narasi yang memberitakan tentang Anwar Usman terpilih kembali sebagai ketua MK.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Sebuah konten di media sosial dengan narasi kembali terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam konten tersebut, memuat tangkapan layar artikel media online, seolah selaku Paman dari Gibran Rakabuming Raka tersebut terpilih menjadi ketua MK pada Maret 2024.

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta BANGSAONLINE.com, tangkapan layar tersebut adalah keliru.

Diketahui, pada 7 November 2023, Majelis Kehormatan MK secara resmi mencopot sebagai ketua MK.

Anwar diberhentikan karena terbukti melanggar kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon capres-cawapres.

Narasi tersebut, kembali beredar bahwa kembali menjabat sebagai yang dibagikan oleh salah satu akun media sosial Instagram @beritakita_id pada 9 Maret 2024.

Akun tersebut memposting video yang diambil dari Detik.com yang berjudul, “Sah! Kembali Jadi ,”

Penelusuran BANGSAONLINE.com

Berdasarkan penelusuran BANGSAONLINE.com, artikel Detik.com tentang terpilihnya sebagai ketua MK terbit pada 15 Maret 2023.

Saat itu, Anwar kembali terpilih masa jabatan pada periode 2023-2028.

Dalam artikel yang dimuat oleh Detik.com, terpilihnya Anwar melalui pemungutan suara yang digelar tiga kali di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023).

Kemudian, Anwar di copot pada 7 November 2023, karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi tentang batas usia calon presiden-calon wakil presiden.

Lantas, digantikan oleh Suhartoyo yang dipilih melalui Rapat Permusyawaratan Hakim dan resmi dilantik pada 13 November 2023.

Namun, Anwar mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, untuk meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK tidak sah. Anwar juga meminta agar Suhartoyo merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukannya sebagai .

Ia mengatakan, salah satu isi duplik yakni terkait obyek gugatan Anwar yang dianggap bukan ranah PTUN.

"Yang jelas membantah dalil-dalil gugatan penggugat,” ujar Suhartoyo, pada Rabu (6/3/2024) malam.

Kesimpulan

Narasi terkait Kembali terpilih menjadi yang disebarkan melalui Instagram tersebut adalah keliru.

Judul artikel dalam video tersebut diambil dari Detik.com yang dimuat pada Rabu (15/3/2023), dimana saat itu Anwar kembali terpilih sebagai periode 2023-2028.

Sumber

https://news.detik.com/berita/d-6620501/sah-anwar-...

https://www.instagram.com/p/C4SLQrJLj0j/

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video