Pemkab Gresik Tegaskan Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Tersangka Korupsi Hibah UMKM
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syuhud
Selasa, 02 April 2024 15:44 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Gresik, Mohammad Rum Pramudyah, menyatakan bahwa pemerintah daerah setempat tidak memberikan pendampingan hukum teerhadap Kabid Koperasi dan UKM Diskoperindag Gresik, Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, dan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Diskoperindag, Joko Pristiwanto.
Mereka telah ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan hibah UMKM dari APBD-Perubahan tahun 2022 senilai Rp17,6 miliar. Status itu ditetapkan pada 26 Februari 2024.
BACA JUGA:
Libatkan Santri dan Siswa SMA, Polres Gresik Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba
Hadiri KTT Forum Air Sedunia di Bali, Pj Gubernur Jatim Dukung Komitmen Presiden Jokowi
Pimpin Upacara Harkitnas 2024, Bupati Gresik Bacakan Amanat Menkominfo
Warga Bawean Desak Bupati Gresik Larang Adu Sapi-Thok-Thok, ini Pernyataan Sikap Mereka
"Sama seperti Bu Farda, Bagian Hukum Pemkab Gresik tidak memberikan pendampingan untuk Fransiska Dyah Ayu Puspitasari dan Joko Pristiwanto," kata Rum kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (2/4/2024).
Pascapenetapan tersangka, ia menyebut pihaknya menerima surat dari kejaksaan melalui sekretaris daerah, "Setelah penetapan keduanya menjadi tersangka kami menerima tembusan surat pemberitahuan status tersangka."
Dikatakan pula alasan Bagian Hukum Pemkab Gresik tak memberikan pendampingan kepada Siska dan Joko dalam menghadapi kasus korupsi hibah UMKM.