150 WBP Lapas Narkotika Pamekasan Ikut Program Rehabilitasi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

150 WBP Lapas Narkotika Pamekasan Ikut Program Rehabilitasi

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Senin, 13 Mei 2024 16:36 WIB

WBP Lapas Narkotika Pamekasan.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com kembali menggelar program rehabilitasi bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) dengan kasus penyalahguna narkoba. Sebanyak 150 WBP Lapas Narkotika Pamekasan mulai mengikuti proses rehabilitasi medis dan sosial mulai hari ini, Senin (13/5/2024).

Kegiatan dibuka oleh Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Ditjen Pemasyarakatan, Elly Yuzar. Acara dihadiri oleh seluruh Ka UPT Pemasyarakatan Korwil Madura dan berbagai stakeholder terkait. Selain itu dilaksanakan pula penandatanganan kerjasama kepada sebelas instansi terkait untuk mendukung program rehabilitasi tersebut.

Kepala , Heni Yuwono, mengaku sangat bangga atas dipercayanya Lapas Narkotika Pamekasan sebagai salah satu lapas percontohan pelaksanaan program rehabilitasi.

"Kami terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada warga binaan, termasuk dalam memulihkan warga binaan yang selama ini berada di bawah pengaruh buruk narkoba," ujarnya.

Sementara itu, Elly menjelaskan bahwa dari 527 Lapas di Indonesia, Ditjen Pemasyarakatan memilih 106 Lapas untuk program rehabilitasi tersebut, "Namun jumlah tersebut disaring kembali menjadi 15 lapas percontohan. Dan salah satunya adalah Lapas Narkotika Pamekasan."

Oleh karena itu, besar harapan agar Lapas Narkotika Pamekasan maksimal dalam pelaksanaan program tersebut, "Rehabilitasi bukan hanya tentang pemulihan fisik, tetapi juga mendukung pertumbuhan mental dan emosional yang kuat bagi para WBP."

Diharapkan juga melalui upaya rehabilitasi yang komprehensif ini, para WBP mendapatkan kesempatan baru untuk memulai kehidupan yang lebih baik setelah masa hukumannya berakhir.

Sedangkan Kalapas Narkotika Pamekasan menyampaikan, jumlah WBP yang mengikuti program tersebut sebanyak 150 orang dengan jangka waktu selama 6 bulan, sejak 13 Mei hingga 13 November 2024.

"Kami berkomitmen untuk melaksanakan program tersebut semaksimal mungkin," ucapnya. (cat/mar)

Sumber: Humas Kemenkumham Jatim

 

sumber : Humas Kemenkumham Jatim

Berita Terkait

Bangsaonline Video