Ngaku Khilaf, Seorang Bapak di Banyuwangi Tega Cabuli Anak Kandungnya
Editor: Arief
Selasa, 14 Mei 2024 19:05 WIB
Ilustrasi.
Selain itu, pelaku juga mengaku menyesal telah meniduri darah dagingnya sendiri.
"Pelaku menyesal dan merasa malu karena mencoreng nama baik keluarga," tutur Kapolsek.
Akibatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 Huruf c, Juncto Pasal 15 Ayat 1 Huruf a, Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“Ancaman hukumannya 12 tahun untuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” pungkasnya.