Ngaku Khilaf, Seorang Bapak di Banyuwangi Tega Cabuli Anak Kandungnya
Editor: Arief
Selasa, 14 Mei 2024 19:05 WIB
BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Seorang ayah berinisial SD (55) warga Kecamatan Cluring, Banyuwangi, tega mencabuli anak kandungnya yang berusia 20 tahun.
Kapolsek Cluring, AKP Abdul Rohman mengatakan, pihaknya saat ini telah melakukan penangkapan.
BACA JUGA:
Maling Motor di Bangkalan Babak Belur Dihajar Warga, Satu Berhasil Kabur
Miris Peredaran Narkoba di Blitar, Mulai Libatkan Anak-anak di Bawah Umur
Rumah di Sidoarjo Disatroni Maling, Satu Motor Honda Vario Raib
Diduga ada Orang Ketiga, Pendeta di Surabaya Aniaya Istrinya
"Saat ini dilakukan pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Cluring, pelaku mengakui perbuatannya," tuturnya, Selasa (14/4/2024).
Menurutnya, perbuatan yang dilakukan oleh pelaku karena dalam kondisi khilaf.
"Saat diperiksa polisi, pelaku mengaku khilaf," ungkapnya.
Selain itu, pelaku juga mengaku menyesal telah meniduri darah dagingnya sendiri.
"Pelaku menyesal dan merasa malu karena mencoreng nama baik keluarga," tutur Kapolsek.
Akibatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 Huruf c, Juncto Pasal 15 Ayat 1 Huruf a, Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“Ancaman hukumannya 12 tahun untuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” pungkasnya.