Melarang Investigasi, Dewan Pers Tolak Draf Revisi UU Penyiaran
Editor: MMA
Selasa, 14 Mei 2024 21:05 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Dewan Pers secara tegas menolak revisi draft Undang-Undang (UU) tentang Penyiaran, yang sedang dibahas oleh DPR. Penolakan itu disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.
Menurut Ninik, penolakan itu lahir karena salah satunya terdapat poin yang melarang lahirnya media investigatif. Hal itu – tegas Ninik - bertentangan dengan mandat yang ada dalam Undang-Undang (UU) 40 Pasal 4.
BACA JUGA:
Dewan Pers Siap Cabut Izin Media Jika Oknum Wartawan Terbukti Lakukan Intimidasi Hingga Pemerasan
Jelang Pilkada 2024, AJI Bojonegoro Ingatkan Jurnalis dan Media Bersikap Independen
Gelar Edukasi Pinjol, Indah Kurnia Ajak Warga Bijak Atur Keuangan
Proses Rekapitulasi Suara Masih Berlangsung, KPU Diundang Rapat oleh Komisi II DPR, Bahas Apa?
"Karena kita sebetulnya dengan UU 40, tidak lagi mengenal penyensoran, pembredelan, dan pelarangan-pelarangan penyiaran terhadap karya jurnalistik berkualitas," kata Ninik dalam konferensi pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
"Penyiaran media investigatif itu adalah satu modalitas kuat dalam karya jurnalistik profesional," tambah Ninik dikutip Sindonews.
Simak berita selengkapnya ...