Melarang Investigasi, Dewan Pers Tolak Draf Revisi UU Penyiaran | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Melarang Investigasi, Dewan Pers Tolak Draf Revisi UU Penyiaran

Editor: MMA
Selasa, 14 Mei 2024 21:05 WIB

Ninik Rahayu (tengah berjilbab). Foto: Sindonews.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com secara tegas menolak revisi draft Undang-Undang (UU) tentang Penyiaran, yang sedang dibahas oleh DPR. Penolakan itu disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.

Menurut Ninik, penolakan itu lahir karena salah satunya terdapat poin yang melarang lahirnya media investigatif. Hal itu – tegas Ninik - bertentangan dengan mandat yang ada dalam Undang-Undang (UU) 40 Pasal 4.

"Karena kita sebetulnya dengan UU 40, tidak lagi mengenal penyensoran, pembredelan, dan pelarangan-pelarangan penyiaran terhadap karya jurnalistik berkualitas," kata Ninik dalam konferensi pers di Kantor , Jakarta, Selasa (14/5/2024).

"Penyiaran media investigatif itu adalah satu modalitas kuat dalam karya jurnalistik profesional," tambah Ninik dikutip Sindonews.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video