Melarang Investigasi, Dewan Pers Tolak Draf Revisi UU Penyiaran
Editor: MMA
Selasa, 14 Mei 2024 21:05 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Dewan Pers secara tegas menolak revisi draft Undang-Undang (UU) tentang Penyiaran, yang sedang dibahas oleh DPR. Penolakan itu disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.
Menurut Ninik, penolakan itu lahir karena salah satunya terdapat poin yang melarang lahirnya media investigatif. Hal itu – tegas Ninik - bertentangan dengan mandat yang ada dalam Undang-Undang (UU) 40 Pasal 4.
BACA JUGA:
Komisi II DPR RI Pagu Anggaran Rp6,4 Triliun untuk Kementerian ATR/BPN Tahun 2025
DPD RI Dukung Tambahan Anggaran Kementerian ATR BPN untuk Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria
Dukung Kementerian ATR/BPN, Komisi II DPR RI Usul Bentuk UU Khusus Reforma Agraria
Laporkan Capaian Kinerja Tahun 2024, Menteri AHY: Penerbitan Dokumen RDTR Capai 51,89 Persen
"Karena kita sebetulnya dengan UU 40, tidak lagi mengenal penyensoran, pembredelan, dan pelarangan-pelarangan penyiaran terhadap karya jurnalistik berkualitas," kata Ninik dalam konferensi pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
"Penyiaran media investigatif itu adalah satu modalitas kuat dalam karya jurnalistik profesional," tambah Ninik dikutip Sindonews.