Melarang Investigasi, Dewan Pers Tolak Draf Revisi UU Penyiaran | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Melarang Investigasi, Dewan Pers Tolak Draf Revisi UU Penyiaran

Editor: MMA
Selasa, 14 Mei 2024 21:05 WIB

Ninik Rahayu (tengah berjilbab). Foto: Sindonews.com

juga menyoal tentang penyelesaian sengketa jurnalistik. Dalam revisi UU Penyiaran tersebut dituangkan, penyelesaian itu justru akan dilakukan oleh lembaga yang sebetulnya tidak punya mandat terhadap penyelesaian etik terhadap karya jurnalistik.

"Mandat penyelesaian karya jurnalistik itu ada di Dewan Pers, dan itu dituangkan dalam undang-undang, oleh karena itu penolakan ini didasarkan juga bahwa ketika menyusun peraturan perundang-undangan perlu dilakukan proses harmonisasi agar antara satu undang-undang dengan yang lain tidak tumpang-tindih," ujar Ninik.

Menurut Ninik, sengketa jurnalistik yang seharusnya diselesaikan oleh itu juga diatur dalam Perpres 32 Tahun 2024 yang baru saja disahkan presiden.

"Pemerintah saja mengakui, kenapa di dalam draf ini penyelesaian sengketa terkait dengan jurnalistik justru diserahkan kepada penyiaran, ini betul-betul akan menyebabkan cara penyelesaian yang tidak sesuai dengan norma undang-undang yang ada," tegas perempuan berjilbab itu.

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video