Melarang Investigasi, Dewan Pers Tolak Draf Revisi UU Penyiaran | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Melarang Investigasi, Dewan Pers Tolak Draf Revisi UU Penyiaran

Editor: MMA
Selasa, 14 Mei 2024 21:05 WIB

Ninik Rahayu (tengah berjilbab). Foto: Sindonews.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com secara tegas menolak revisi draft Undang-Undang (UU) tentang Penyiaran, yang sedang dibahas oleh . Penolakan itu disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.

Menurut Ninik, penolakan itu lahir karena salah satunya terdapat poin yang melarang lahirnya media investigatif. Hal itu – tegas Ninik - bertentangan dengan mandat yang ada dalam Undang-Undang (UU) 40 Pasal 4.

"Karena kita sebetulnya dengan UU 40, tidak lagi mengenal penyensoran, pembredelan, dan pelarangan-pelarangan penyiaran terhadap karya jurnalistik berkualitas," kata Ninik dalam konferensi pers di Kantor , Jakarta, Selasa (14/5/2024).

"Penyiaran media investigatif itu adalah satu modalitas kuat dalam karya jurnalistik profesional," tambah Ninik dikutip Sindonews.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video