Diduga Terlibat Korupsi, Polres Malang Ringkus Mantan Kepala Desa Wadung
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Dadang Dwi Tanto
Kamis, 16 Mei 2024 18:06 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Mantan Kepala Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, berinisial SH (67), diamankan polisi terkait dugaan korupsi anggaran ADD atau alokasi dana desa.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, mengatakan bahwa SH diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kepala Desa Wadung pada 2019-2021 yang merugikan negara hingga mencapai ratusan juta rupiah
BACA JUGA:
Pj Gubernur Jatim: KEK Singhasari Miliki Keunggulan Seluruh Layanan Digital Terintegrasi
Hujat Lebat Siang Hari ini, Sejumlah Pohon di Pakisaji Malang Tumbang
Kronologi Sepasang Kekasih Pegawai Hotel di Batu Buang Janin Hasil Aborsi di Toilet
Polres Batu Ringkus Sejoli yang Diduga Aborsi Janin di Luar Nikah
"Kami berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana korupsi, satu orang tersangka dengan inisial S di mana yang bersangkutan ini merupakan mantan kepala Desa Wadung, Pakisaji,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Malang, Kamis (16/5/2024).
Ia menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka, lanjut dia, dengan cara membuat laporan belanja fiktif dana desa sehingga negara mengalami kerugian total sebesar Rp646.224.639,62. dari anggaran 2019-2021 yang bersumber dari APBN. Kerugian negara diketahui setelah audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Malang.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti satu bundel Salinan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2018 hingga 2023 Desa Wadung, satu bundel Salinan dokumen laporan pertanggungjawaban Dana Desa Wadung, serta dokumen pendukung lainnya.
“Penggunaannya tidak sesuai dengan RAPBDesa Wadung tahun 2019-2021, jadi tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga terjadi kerugian keuangan negara,” kata Imam.