Butuh Kepastian Hukum, KPMB Kirim Surat ke APH soal Korupsi Abah Anton | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Butuh Kepastian Hukum, KPMB Kirim Surat ke APH soal Korupsi Abah Anton

Editor: Arief Rahardjo
Wartawan: Dadang Dwi Tanto
Rabu, 11 September 2024 19:16 WIB

Presiden KPMB, Gilang Al Farizki Harman, saat menunjukkan bukti laporan.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Usai mengadu sekaligus meminta klarifikasi ke Kejati Surabaya, sekelompok aktivis yang mengatasnamakan Koalisi Pemuda Malang Bersuara (KPMB) kembali bergerak untuk meminta klarifikasi kepada APH.

Mereka bersurat mulai dari Polresta Malang Kota, Kejaksaan Negeri Kota Malang, Bawaslu hingga ke Pengadilan Negeri. Presiden KPMB, Gilang Al Farizki Harman, mengatakan ada putusan dari PN Tipikor yang masih menggantung yang dianggap belum selesai.

Yakni dugaan suap yang dilakukan Cipto Wiyono selaku Sekretaris Daerah Kota Malang periode 2014-2016 bersama-sama Moch Anton selaku Wali Kota Malang periode 2013-2018 dan Jarot Edy Sulistiyono selaku Kadis Pekerjaan Umum dan Pengawasan Pembangunan Kota Malang, memberi hadiah atau janji terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015 kepada M Arief Wicaksono selaku Ketua DPRD Kota Malang Periode 2014-2019 dan kawan-kawan.

"Sedangkan dalam kasus suap tersebut hanya Cipto Wiyono selaku Sekretaris Daerah Kota Malang periode 2014-2016 yang menjalani hukuman. Namun dalam dakwaan, yang jelas terbukti secara tertulis M Anton melakukan suap bersama Cipto Wiyono dan kawan kawan tidak ikut ditahan," paparnya di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (11/9/2024).

Hal itu yang mendorong KPMB melakukan upaya pengaduan (Dumas) ke APH di Kota Malang dan selanjutnya akan berkirim surat ke KPK.

"Itu yang membuat kita untuk mengadukan itu, karena itu ada dalam putusan pengadilan," kata dia.

Gilang menegaskan bahwa pada saat itu (2018) ada 3 perkara yang sedang berjalan dan telah inkra secara hukum, yakni kasus suap terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P), Kemudian di tahun 2019, kasus Investasi TPA Supit Urang dengan terdakwa Cipto Wiyono sebagai Sekertaris Daerah

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video