Promosikan Judi Online, Selebgram Asal Tulungagung Diamankan Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Promosikan Judi Online, Selebgram Asal Tulungagung Diamankan Polisi

Editor: Arief
Senin, 20 Mei 2024 21:42 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti dalam ungkap kasus promosi judi online yang dilakukan oleh selebgram asal Tulungagung.

Ditempat yang sama, Kasi Humas Polres , Iptu Mujianto mengatakan, tersangka melakukan endorse terhadap judi online sejak 6 bulan terakhir. Namun, baru mendapatkan kontrak dari situs judi online selama satu bulan.

“Dalam satu bulan kontrak, pelaku berhasil mendapatkan uang Rp 25 juta yang langsung ditransfer ke rekening pribadi pelaku,” kata Mujiatno.

Polisi mengamankan barang bukti berupa telepon genggam, lembaran foto tangkapan layar postingan promosi judi online sebanyak 27 lembar, buku tabungan pelaku dan barang bukti lainnya.

Akibatnya, pelaku terjerat dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Pelaku terancam hukuman pidana selama 10 tahun penjara," pungkasnya. (rif)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video