Promosikan Judi Online, Selebgram Asal Tulungagung Diamankan Polisi
Editor: Arief
Senin, 20 Mei 2024 21:42 WIB
Ditempat yang sama, Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujianto mengatakan, tersangka melakukan endorse terhadap judi online sejak 6 bulan terakhir. Namun, baru mendapatkan kontrak dari situs judi online selama satu bulan.
“Dalam satu bulan kontrak, pelaku berhasil mendapatkan uang Rp 25 juta yang langsung ditransfer ke rekening pribadi pelaku,” kata Mujiatno.
Polisi mengamankan barang bukti berupa telepon genggam, lembaran foto tangkapan layar postingan promosi judi online sebanyak 27 lembar, buku tabungan pelaku dan barang bukti lainnya.
Akibatnya, pelaku terjerat dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Pelaku terancam hukuman pidana selama 10 tahun penjara," pungkasnya. (rif)