Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Kota Probolinggo | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Kota Probolinggo

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Sugianto
Jumat, 24 Mei 2024 19:10 WIB

Pelaku curanmor yang dibekuk petugas dari Satreskrim Polres Probolinggo Kota.

Pelaku diringkus saat hendak menjual motor curiannya di wilayah Desa Menyono, Kecamatan Kuripan, Kabupaten . Polisi tidak hanya meringkus pelaku, namun juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 1 unit sepeda motor merek Honda Beat tahun 2022 warna hitam nopol N-6320-QK,1 kunci duplikat Honda, 1 topi kotak-kotak berwarna merah bertuliskan yakult.

"Akibat perbuatannya pelaku diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP," ucap Didik. (ugi/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video