Polres Pamekasan Ringkus 7 Orang Sindikat Curanmor, dari Eksekutor Sampai Penadah
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Bella Samantha Puri Bahesa
Senin, 27 Mei 2024 21:59 WIB
Adapun para tersangka yang diamankan yakni Roni, Riski, dan Hoirul, ketiganya warga Sampang. Kemudian Trian Adi Gunawan, Noer Aini, dan Sauwi, warga Pamekasan.
Doni menambahkan, penangkapan mereka setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari warga yang kehilangan sepeda motornya.
"Tersangka ada yang ditangkap di rumahnya dengan ditemukannya barang bukti berupa handphone milik korban, jaket, helm, sandal, dan terekam oleh CCTV," paparnya.
Kini ketujuh pelaku harus mendekam di jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (bel/dim/rev)