Warga Sumenep 18 Tahun Menunggu Terbitnya Sertifikat Tanah, Begini Kata Kepala BPN
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Sahlan
Selasa, 28 Mei 2024 22:37 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Suwardi (45), warga Lapa Taman, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, memberikan klarifikasi terhadap berita BANGSAONLINE.com berjudul "15 Tahun Sertifikat Tanah Tak Kunjung Terbit, BPN Sumenep Janji akan Panggil Ulang Semua Pihak" yang dimuat pada Senin, 27 Mei 2024.
Suwardi mengatakan bahwa dirinya tidak menunggu terbitnya sertifikat selama 15 tahun, melainkan sudah 18 tahun.
BACA JUGA:
15 Tahun Sertifikat Tanah Tak Kunjung Terbit, BPN Sumenep Janji akan Panggil Ulang Semua Pihak
Pertanyakan Alih Fungsi Lahan di Kalianget, Warga Datangi Kantor BPN Sumenep
Pemkab Sumenep Komitmen Rampungkan Sengketa Lahan SMKN 1 Kalianget
14 Tahun Sertipikat Tak Kunjung Terbit, Warga Sumenep Ajak Pemohon Lain Terus Desak BPN
Ia mengakui geram dengan BPN Sumenep yang tak kunjung menerbitkan sertifikat atas tanah miliknya.
Padahal menurut Suwardi, BPN telah menerbitkan SHM no. 215 buku seri tanah AW. 885010 luas 10.178 m2 a.n. Suhardi warga Desa Lapa Laok Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep tahun terbit 2006. Serta SHM no. 216 buku seri tanah AW. 885011 luas 9.018 m2 an. Suhardi Desa Lapa Laok Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep terbit 2006.
Namun, warkah justru hilang di BPN. "Pihak BPN sendiri mengakui bahwa berkas berkas penting itu hilang di BPN. Nah, jika pihak BPN yang menghilankannya, itu adalah tanggung jawab BPN yang harus bertanggung jawab dan memberi solusinya yang tidak merugikan pemohon atau siapa pun. Tolong lah BPN harus bertanggung jawab," jelasnya.
Sementara, Kepala Desa Lapa Taman periode 2013-2019, Suk Ud, bersaksi bahwa Suwardi memang mengajukan permohonan sertifikat atas dua bidang tanah tersebut pada tahun 2013 lalu.