Kades Duyung Bantah, Anaknya Disebut Pernah Ancam Warga
Editor: Novandryo W S
Wartawan: Rochmat Saiful Aris
Rabu, 29 Mei 2024 11:56 WIB
Kemudian, tanah itu telah dieksekusi tahun 2004 berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Tanah itu dimenangkan oleh Tutik selaku ahli waris yang sah.
Setelah itu, tanah tersebut sekarang dibeli oleh Antonius. Lalu, Antonius memberi pekerjaan kepada Ricky Purwoaji Pangestu untuk membuat pagar tembok.
"Warga yang berinisial H itu bukanlah tukang seperti yang dimuat oleh sejumlah media online, dia adalah pemilik awal tanah yang kalah gugatan dan juga masih saudara saya.
Ia juga mempersilakan jika Hartono mengklaim kepemilikan tanah itu, tapi dengan cara yang elok, bukan dengan melakukan perusakan sehingga dilaporkan ke penegak hukum.