Terlibat Penipuan, Satreskrim Polres Mojokerto Kota Amankan Warga Jombang
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Anatasia Novarina
Rabu, 29 Mei 2024 22:31 WIB
Wakapolres Mojokerto Kota, Kompol Supriono, saat konferensi pers terkait kasus penipuan.
"Ia (tersangka) meminjam sejumlah uang yang katanya untuk mengerjakan proyek. dan ternyata diduga untuk keperluan mencalonkan diri sebagai kepala desa. Tersangka menjaminan 2 unit mobil, yakni Fortuner dan Brio," imbuhnya sembari menyebut Wawan melanggar pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.(ana/mar)
Tag:
Mojokerto
Polres Mojokerto Kota
kriminal Mojokerto
penipuan Mojokerto
satreskrim polres mojokerto kota