Jaring Aspirasi Masyarakat, DPUPR Jombang Gelar Konsultasi Publik di 5 Kecamatan
Editor: Novandryo W S
Wartawan: Aan Amrulloh
Senin, 03 Juni 2024 10:52 WIB
Diungkapkan Bayu, langkah ini dilakukan karena dokumen RDTR sangat diperlukan untuk pengaturan ruang secara detail dan mendukung kesuksesan kegiatan pemanfaatan ruang.
"Sehingga mempermudah masuknya investasi dan perkembangan perekonomian daerah," ungkapnya.
Masyarakat terlihat antusiasme menyambut kegiatan ini. Mereka terlibat aktif dalam sesi diskusi dan tanya jawab.
Konsultasi publik merupakan langkah awal dalam penyusunan RDTR. Hasil kesepakatan dalam forum itu akan dituangkan dalam berita acara.
"Selanjutnya dokumen itu akan menjadi dasar kami dalam pengajuan persub (persetujuan substansi) untuk penyusunan rancangan peraturan kepala daerah yang mengatur RDTR setiap kecamatan," terang Bayu.
"Terlibatnya masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang diharapkan dapat menciptakan ruang hidup yang nyaman, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat Jombang," pungkasnya. (aan/van)