Bahas Penguatan Wewenang MPR RI, Syafiuddin Serap Aspirasi Masyarakat di Bangkalan
Editor: Novandryo W S
Wartawan: Subaidah
Selasa, 11 Juni 2024 12:12 WIB
Acara itu juga mengundang H. Musawwir, Dosen Universitas Trunojoyo Madura. Ia melihat penguatan fungsi dan wewenang MPR RI dilakukan untuk menciptakan sistem hukum ketatanegraan yang efektif dan komprehensif.
Sehingga masyarakat dapat mengelola dan mengatasi krisis politik sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
"Darurat konstitusi dapat terjadi ketika ada kebuntuan politik antara lembaga eksekutif dengan legislatif. Atau bisa juga terjadi ketika eksekutif dan legislatif dengan lembaga yudikatif. Itu bisa saja terjadi," terangnya.
Untuk mengatasi krisis politik ataupun konstitusi, kata Musawwir, harus dimulai dengan mengembalikan wewenang subjektif superlatif MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara.
"Kewenangan subjektif superlatif ini ada di bawah kuasa MPR RI. Ketika negara dihadapkan pada situasi krisis politik, maka lembaga inilah yang harus aktif mengambil peran untuk mengatasi masalah sesuai dengan konstitusi yang telah ditetapkan," pungkasnya. (ida/uzi/van)