Pemkab Sumenep Larang Penggunaan Kantong Kresek untuk Bungkus Daging Kurban
Editor: Arief
Kamis, 13 Juni 2024 20:15 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai untuk bungkus daging kurban dalam perayaan Iduladha 1445 Hijriah.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha tanpa sampah plastik sekali pakai.
BACA JUGA:
Perolehan PAD dari Sektor Pariwisata di Sumenep Capai 62 persen pada Pertengahan 2024
Polisi Ungkap Pembuangan Bayi di Sumenep, Ternyata Hasil Hubungan Gelap
Unipra Surabaya Sembelih 2 Sapi dan Seekor Kambing pada Idul Adha 2024
Ibu-Ibu Nekat Maling Daging Kurban di Sidoarjo
Dalam SE yang ditandatangani Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, disebutkan bahwa larangan itu sebagai wujud implementasi program pengurangan dan penanganan sampah.
Simak berita selengkapnya ...