Tak Laporkan Usahanya dan Rugikan Negara Rp2,5 Miliar, Pengusaha Bahan Kue di Kota Madiun Ditahan
Editor: Arief
Kamis, 13 Juni 2024 20:26 WIB
MADIUN, BANGSAONLINE.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun menangkap pengusaha bahan kue berinisial RS (45), Kamis (13/6/2024).
Pengusaha tersebut ditahan, setelah penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah DJP Jawa TImur II, menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus pidana perpajakan.
BACA JUGA:
Kasus Penabrakan Balita oleh Mobil Fortuner di Sidoarjo, Kejari Sebut Belum Terima Berkas Pelimpahan
Dinkes Kota Madiun Periksa Makanan dan Minuman di Terminal Purboyo
Jelang Lebaran, Kejari Magetan Gelar Bazar Pasar Murah
DJP Jatim II Imbau Wajib Pajak Segera Lapor SPT Tahunan
Ketua Tim Penyidik Kanwil DJP Jatim II, I Nyoman Ardina mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan lantaran berkas tersangka RS sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati Jatim.
Menurut dia, RS diduga kuat telah melakukan tindak pidana bidang perpajakan dengan modus sengaja tidak melaporkan usahanya yang dikukuhkan sebagai PKP.
Selain itu, tersangka diduga tidak menyampai SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari 2016-Desember 2017.
"Tersangka juga menyampaikan SPT Tahunan PPH orang pribadi yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk tahun pajak 2015 sampai dengan 2017," ujar Ardina.
Akibatnya, tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat 1 huruf a dan/atau Pasal 39 ayat 1 huruf c dan/atau Pasal 39 ayat 1 huruf d Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP).
Berdasarkan pasal tersebut, RS terancam hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
Simak berita selengkapnya ...