Tak Laporkan Usahanya dan Rugikan Negara Rp2,5 Miliar, Pengusaha Bahan Kue di Kota Madiun Ditahan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tak Laporkan Usahanya dan Rugikan Negara Rp2,5 Miliar, Pengusaha Bahan Kue di Kota Madiun Ditahan

Editor: Arief
Kamis, 13 Juni 2024 20:26 WIB

Pengusaha Bahan Kue yang ngemplang pajak senilai Rp2,5 miliar ditahan JPU Kota Madiun.

"Tersangka juga diancam denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," jelas Ardina.

Selain itu, akibat dari perbuatan tersangka, kerugian pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp726.529.699 dan PPh orang pribadi dan sebesar Rp1.774.771.310 untuk Pertambahan Nilai (PPN). Sehingga, total kerugian negara sebesar Rp2.501.301.009.

Sementara itu, Kasi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP Jatim II Karsita mengatakan, penindakan terhadap kasus RS merupakan wujud pelaksanaan penegakan hukum perpajakan.

Ia berharap, dengan penindakan itu, memberikan efek jera bagi tersangka wajib pajak lain, agar menghindari perbuatan melawan hukum perpajakan.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin menyatakan, keberhasilan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan wujud koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum otoritas pajak, kejaksaan, dan kepolisian.

Selain itu, juga menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Jawa Timur.

Sementara itu, Kasi Pidsus , Arfan Halim mengatakan, penahanan RS untuk mempermudah proses persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri . Selain itu, untuk penuntutan tersangka ditahan 20 hari di Lapas Kelas IA Madiun.

"Penahanan kami lakukan untuk kelancaran proses tersangka. Selain itu agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," pungkasnya. (rif)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video