Kasus Penabrakan Balita oleh Mobil Fortuner di Sidoarjo, Kejari Sebut Belum Terima Berkas Pelimpahan
Editor: Arief Rahardjo
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Jumat, 14 Juni 2024 19:33 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Agung Cahyono (32) Sopir Toyota Fortuner yang menabrak balita berusia 2,5 tahun hingga meninggal dunia di Perum Quality Riverside, Desa Gamping Wetan, Kecamatan Krian, hingga kini terus berlanjut.
Unit Gakkum Satlantas Polresta Sidoarjo, hingga Jumat (14/6/2024) belum melimpahkan berkas perkara kecelakaan tersebut, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
BACA JUGA:
Polisi Tangkap 4 Anggota Gangster di Sidoarjo
Tak Laporkan Usahanya dan Rugikan Negara Rp2,5 Miliar, Pengusaha Bahan Kue di Kota Madiun Ditahan
Pencuri Handphone Petugas TPST Karangbong Terekam Kamera CCTV
Jelang Iduladha, Dispaperta Sidoarjo Temukan 3 Sapi Terinfeksi Virus PMK di Pedagang Hewan Kurban
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sidoarjo, Hafidi mengaku, pihaknya belum menerima pelimpahan berkas dari Satlantas Polresta Sidoarjo.
“Proses penanganannya, kita baru terima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)," ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Jumat (14/6/2024).
Menurut dia, SPDP perkara kecelakaan yang menyebabkan balita meninggal dunia itu, sudah diterima sejak awal Juni lalu.
"Sekitar Senin (3/6), kalau tidak salah," imbuhnya.
Nantinya, proses lebih lanjut, akan diinformasikan oleh penyidik.
Simak berita selengkapnya ...