Tagih Utang Sambil Marah dan Tantang Kelahi, Debt Collector FIFGROUP di Bangkalan Dibacok Nasabah | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tagih Utang Sambil Marah dan Tantang Kelahi, Debt Collector FIFGroup di Bangkalan Dibacok Nasabah

Editor: Novandryo W S
Wartawan: Fathurrohman
Minggu, 16 Juni 2024 13:24 WIB

Tersangka pembacokan saat diamankan pihak Polres Bangkalan.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Pria berinisial ES (30) warga Jl. Anggrek Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Kota, Kabupaten , diamankan aparat kepolisian setempat.

Ia harus mempertanggungjawabkan aksinya menganiaya petugas penagihan FIFGroup berinisial AW menggunakan senjata tajam (sajam) hingga mengakibatkan luka di bagian leher dan paha.

Kapolres , AKBP Febri Ismanjaya, mengungkapkan kasus penganiayaan nasabah terhadap pegawai FIFGroup tersebut awalnya viral di media sosial.

"Aksi pembacokan itu terekam CCTV gang menuju rumah pelaku. Pelaku tampak mengejar dan membacokkan senjatanya dari arah leher bagian belakang," ungkapnya, Minggu (16/6/2024).

Dari keterangannya, tersangka tersulut emosi karena dimaki-maki dan ditantang berkelahi oleh korban. 

Sehingga, ia beranjak mengambil sajam di dalam rumahnya, lalu mengejar korban yang saat itu berdiri di halaman rumahnya.

"Korban marah-marah sambil berteriak sejak dari gang hingga halaman rumah tersangka, diajak duduk dan berkomunikasi baik-baik tidak mau malah menantang berkelahi. Itu yang membuat tersangka tersulut emosi," jelas Febri.

Menurut Febri, kasus tersebut bermula dari kesalahpahaman atas tagihan utang tersangka. 

Korban mengira yang dibayarkan kurang, sehingga mendatangi rumahnya untuk mengembalikan uang dengan marah-marah.

Sementara tersangka merasa sudah membayar sesuai tagihan bulanannya. Setengah dari tagihan dibayar pada karyawan FIFGroup yang biasa melakukan penagihan oleh istrinya. 

Sedangkan setengahnya lagi dititipkan pada tetangganya yang kebetulan juga karyawan di perusahaan tersebut.

"Ternyata dari pembayaran itu, yang sampai ke kantor FIFGroup hanya yang dititipkan pada tetangganya. Di situ kesalahpahamannya, korban melakukan penagihan karena pembayaran yang masuk hanya setengah," ujar Febri.

Atas kejadian itu, korban harus menerima perawatan medis akibat sabetan sajam dari tersangka. 

Ia, menderita luka di leher bagian belakang dan bagian paha. Beruntung, aksi tersangka terhenti saat warga melerainya dan merebut sajam ditangannya.

"Tersangka, terbukti melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (fat/uzi/van)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video