110 Napi Lamongan Terima Remisi Umum | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

110 Napi Lamongan Terima Remisi Umum

Senin, 17 Agustus 2015 23:19 WIB

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 110 orang narapidana (napi) dan anak pidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB menerima remisi umum. Sembilan orang di antaranya menerima remisi umum UI, atau langsung bebas.

Dalam Lampiran Surat Keputusan Menkum HAM RI bernomor W15-1531-PK.01.01.01 tersebut tidak ada satupun yang berstatus sebagai napi korupsi. Mereka menerima remisi bervariasi antara 1 hingga 5 bulan.

Rinciannya, sebanyak 47 napi menerima remisi 1 bulan, 20 napi menerima remisi 2 bulan, sebanyak 29 napi mendapat pengurangan hukuman 3 bulan, 10 napi mendapat remisi 4 bulan dan 4 orang napi menerima remisi 5 bulan.

1 2

 

 Tag:   Lamongan

Berita Terkait

Bangsaonline Video