Status ASN Oknum Kepala Sekolah di Sampang yang Terlibat Pelecehan Seksual Diberhentikan Sementara
Editor: Novandryo
Rabu, 19 Juni 2024 22:12 WIB
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Oknum kepala sekolah inisial MF yang jadi terdakwa dalam kasus pelecehan terhadap sejumlah guru SD di Kabupaten Sampang diberhentikan sementara dari status Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemberhentian itu selama MF menjalani hukuman usai divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri setempat.
BACA JUGA:
Dukung Irsyad Yusuf di Pemilu 2024, Eks Kepala Dikdisbud Kabupaten Pasuruan Disanksi KASN
Pj Wali Kota Mojokerto Tindak Tegas ASN Yang Terlibat Judi Online
Polisi Gadungan dari Pamekasan Diamankan di Sampang, Terungkap Ada Fakta Mengejutkan
Kronologi Seorang Wanita Jadi Korban Jambret di Dekat Poslantas Patapan Akses Suramadu Bangkalan
"Bahwa pemberhentian sementara itu berlaku selama MF menjalani hukuman penjara," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukmam Hidayat, melansir RRI Rabu (19/6/2024).
Arif mengatakan, saat pemberhentian, yang bersangkutan tak memperoleh penghasilan sampai dengan waktu bebas dan diaktifkan kembali sebagai ASN.