Status ASN Oknum Kepala Sekolah di Sampang yang Terlibat Pelecehan Seksual Diberhentikan Sementara
Editor: Novandryo
Rabu, 19 Juni 2024 22:12 WIB
"Sebelum sidang ikrah, gaji terdakwa diberikan hanya 50 persen. Saat ini sudah ikrah sudah, dan tidak lagi memperoleh penghasilan," katanya.
Arif mengungkap untuk penerapan sanksi kepegawaian terhadap MF saat ini belum bisa dilakukan sebelum menjalani hukuman penjara, alias MF telah bebas.
"Sebab, bagi PNS yang divonis minimal di bawah 2 tahun penjara, bisa diaktifkan kembali sebagai PNS, namun misalkan hukumannya lebih 2 tahun bisa diberhentikan. Harus nunggu yang bersangkutan bebas dulu, baru kita ajukan ke BKN untuk mengaktifkan kembali PNS-nya," tuturnya. (van)