Dua Terdakwa Pembunuhan Sekdes Sidonganti Divonis 15 dan 10 Tahun Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dua Terdakwa Pembunuhan Sekdes Sidonganti Divonis 15 dan 10 Tahun Penjara

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Achmad Choirudin
Kamis, 20 Juni 2024 23:10 WIB

Persidangan kasus pembunuhan Sekdes Sidonganti, Kecamatan Kerek, Tuban. Foto: ACHMAD CHOIRUDIN/BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) menjatuhkan vonis berbeda kepada 2 terdakwa kasus pembunuhan Sekretaris Desa Sidonganti, Kecamatan Kerek, Agus Sutrisno. Sidang berlangsung pada hari ini, Kamis (20/6/2024).

Ketua Majelis Hakim PN , Uzan Purwadi, menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa Jano, yang merupakan pelaku utama pembunuhan. Sedangkan terdakwa Nardi, pelaku pembantu pembunuhan berencana itu divonis 10 tahun penjara.

Putusan itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU terhadap kedua terdakwa selama 18 tahun penjara. Namun, atas hasil pertimbangan di persidangan dan pelaku mengakui kesalahannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, majelis hakim meringankan hukuman kedua terdakwa.

Terdakwa Jano (45), warga Desa Guoterus, Kecamatan Montong, , dan Nardi yang merupakan adik pelaku, telah dinyatakan bersalah karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Agus Sutrisno, yang juga masih keluarga dekat terdakwa. Korban meninggal akibat luka bacok dan pukulan batang kayu.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video