Dua Terdakwa Pembunuhan Sekdes Sidonganti Divonis 15 dan 10 Tahun Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dua Terdakwa Pembunuhan Sekdes Sidonganti Divonis 15 dan 10 Tahun Penjara

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Achmad Choirudin
Kamis, 20 Juni 2024 23:10 WIB

Persidangan kasus pembunuhan Sekdes Sidonganti, Kecamatan Kerek, Tuban. Foto: ACHMAD CHOIRUDIN/BANGSAONLINE

Juru Bicara PN , Rizki Yanuar, menyatakan penasihat hukum terdakwa masih pikir-pikir terlebih dahulu menanggapi vonis terhadap kliennya.

"Penasehat hukum terdakwa tadi menyatakan pikir-pikir atas putusan dari majelis hakim. Sehingga keduanya diberikan waktu tenggang 7 hari untuk menyatakan keberatan atau mengajukan banding," ujar Rizki.

"Apabila tidak ada upaya hukum, maka itu akan menjadi putusan hukum tetap atau inkrah," pungkas Rizki. (coi/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video