Dua Terdakwa Pembunuhan Sekdes Sidonganti Divonis 15 dan 10 Tahun Penjara
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Achmad Choirudin
Kamis, 20 Juni 2024 23:10 WIB
Persidangan kasus pembunuhan Sekdes Sidonganti, Kecamatan Kerek, Tuban. Foto: ACHMAD CHOIRUDIN/BANGSAONLINE
Juru Bicara PN Tuban, Rizki Yanuar, menyatakan penasihat hukum terdakwa masih pikir-pikir terlebih dahulu menanggapi vonis terhadap kliennya.
"Penasehat hukum terdakwa tadi menyatakan pikir-pikir atas putusan dari majelis hakim. Sehingga keduanya diberikan waktu tenggang 7 hari untuk menyatakan keberatan atau mengajukan banding," ujar Rizki.
"Apabila tidak ada upaya hukum, maka itu akan menjadi putusan hukum tetap atau inkrah," pungkas Rizki. (coi/mar)
Tag:
Tuban
pn tuban
pembunuhan tuban
kriminal Tuban
pengadilan negeri tuban
desa sidonganti
pembunuhan sekdes sidonganti
sekdes sidonganti