Kedua Orang Tua Balita yang Tewas Terkubur di Kediri Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka
Editor: Arief
Rabu, 26 Juni 2024 20:37 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Orang tua balita berusia 4 tahun yang tewas dikubur di samping rumah di Dusun Mbabakan, Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kediri, akhirnya ditetapkan sebagai Tersangka.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri, Ipda Heri Yuwono.
BACA JUGA:
Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek 58 Tahun di Kediri Ditangkap Polisi
Aksi Pengeroyokan di Kediri yang Viral di Medsos Berakhir Damai
Tega Cabuli Siswi SD, Polres Kediri Amankan Pedagang Jajanan Keliling
Bekali Kiat Menulis Berita Ekonomi, BI Kediri Gelar Capacity Building dan Media Gathering
Menurut dia, penetapan status tersangka oleh kepolisian, setelah melakukan serangkaian proses pemeriksaan.
“Keduanya sudah tersangka,” tuturnya, Rabu (26/6/2024)
Selain itu, Heru menyebut, kedua orang tuanya itu memiliki peran dalam pembunuhan anaknya itu, yaitu, mulai dari penganiayaan, hingga penguburan jasad di sebelah rumahnya.