Pura-Pura Mancing, Pengedar Narkoba di Ngawi Ditangkap Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pura-Pura Mancing, Pengedar Narkoba di Ngawi Ditangkap Polisi

Editor: Arief Rahardjo
Wartawan: Zainal Abidin
Jumat, 28 Juni 2024 19:56 WIB

Wakapolres Ngawi besama jajarannya saat menunjukan barang bukti hasil tangkapan peredar narkoba.

Sebelumnya, lanjutnya, polisi mengincar pria tersebut, hingga akhirnya bisa mengamankan beserta barang buktinya berupa tas pinggang, tabung Redoxon yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dengan jumlah keseluruhan kurang lebih 3,09 gram.

Kemudian, satu buah alat hisap sabu berupa bong lengkap dengan pipet dan sedotannya, 3 buah sedotan putih, 2 buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan, 1 buah pipet kaca, 2 buah korek api gas, 2 buah timbangan digital, uang tunai Rp510.000, 1 buah HP merk Samsung.

"Dengan pemantauan dan penyelidikan oleh anggota Satnarkoba terhadap orang yang gerak geriknya mencurigakan, maka anggota menghampiri HS dan menunjukkan surat perintah tugas, kemudian saat petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan barang bukti tersebut, selanjutnya HS diamankan di untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.

Akibatnya, pelaku terjerat UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1.(nal/rif)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video