BPJS Jadi Syarat Perpanjangan SIM, Simak Dokumen yang Harus Ada | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

BPJS Jadi Syarat Perpanjangan SIM, Simak Dokumen yang Harus Ada

Editor: Annisa'a Ambarnis
Senin, 01 Juli 2024 11:30 WIB

BPJS Jadi Syarat Perpanjangan SIM, Simak Dokumen yang Harus Ada. Foto: Ist

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Berikut dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan atau pembuatan SIM:

1. Lampiran bukti kepesertaan JKN aktif

2. Formulir pendaftaran SIM

3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

4. Fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi

5. Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi

6. Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmanis dan rohani

7. Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing)

(ans)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video