BPJS Jadi Syarat Perpanjangan SIM, Simak Dokumen yang Harus Ada | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

BPJS Jadi Syarat Perpanjangan SIM, Simak Dokumen yang Harus Ada

Editor: Annisa'a Ambarnis
Senin, 01 Juli 2024 11:30 WIB

BPJS Jadi Syarat Perpanjangan SIM, Simak Dokumen yang Harus Ada. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - David Bangun selaku Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat mengurus SIM. Hal itu selaras dengan pernuataan yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022.

David menjelaskan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan yang akan menjadi syarat perpanjangan atau pembuatan SIM tidak akan mempersulit masyarakat.

"Persyaratan kepesertaan JKN aktif ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali," jelas David.

BPJS Kesehatan telah banyak memberikan manfaat bagi kesehatan masyarakat selama 10 tahun program tersebut berjalan.

Maka dari itu pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) menargetkan 98 persen penduduk Indonesia terdaftar dalam program JKN pada tahun 2024.

Nantinya, pengecekan status aktif kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat untuk mengurus SIM.

David mengatakan bahwa masyarakat yang tidak mempunyai BPJS Kesehatan dan ingin mengurus SIM tidak perlu khawatir karena akan ada petugas BPJS di seluruh kantor polda.

Apabila belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka dapat dilakukan pendaftaran yang dapat dipandu oleh petugas.

Terdapat sejumlah daerah yang sudah melakukan uji coba penerapan aturan ini dimulai dari Senin 1 Juli 2024 hingga Senin 30 September 2024.

Adapun daerah yang melakukan uji oba tersebut antara lain Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Berikut dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan atau pembuatan SIM:

1. Lampiran bukti kepesertaan JKN aktif

2. Formulir pendaftaran SIM

3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

4. Fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi

5. Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi

6. Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmanis dan rohani

7. Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing)

(ans)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video