Polisi Ringkus Pengedar 63 Paket Sabu di Sumenep | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polisi Ringkus Pengedar 63 Paket Sabu di Sumenep

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Sahlan
Selasa, 02 Juli 2024 22:27 WIB

Barang bukti berupa 63 paket sabu milik tersangka berinisial AH yang ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain dari AH, di antaranya beberapa alat hisap sabu dan telepon genggam. Unit Opsnal Satresnarkoba Polres menemukan sejumlah barang bukti dalam salah satu kamar di rumah tinggal tersangka.

"Berat total 63 paket sabu dalam plastik klip kecil yang disita dari tersangka AH, kurang lebih 8,30 gram," kata Widiarti.

Saat ini, ia mengatakan bahwa penyidik Satresnarkoba Polres memeriksa secara intensif tersangka. AH dijerat dengan pasal narkotika golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (aln/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video