Polisi Ringkus Pengedar 63 Paket Sabu di Sumenep
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Sahlan
Selasa, 02 Juli 2024 22:27 WIB
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain dari AH, di antaranya beberapa alat hisap sabu dan telepon genggam. Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep menemukan sejumlah barang bukti dalam salah satu kamar di rumah tinggal tersangka.
"Berat total 63 paket sabu dalam plastik klip kecil yang disita dari tersangka AH, kurang lebih 8,30 gram," kata Widiarti.
Saat ini, ia mengatakan bahwa penyidik Satresnarkoba Polres Sumenep memeriksa secara intensif tersangka. AH dijerat dengan pasal narkotika golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (aln/rev)